Wartawan: Saleha Jakarta, detikline.com - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 470/6720, Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Di...
Wartawan: Saleha
Jakarta, detikline.com - Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 470/6720, Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital Dan Biodata Penduduk.
Warga Kota Bekasi saat ini sudah dapat menggunakan KTP digital sebagai pengganti KTP fisik sebagai syarat administrasi dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa dasar hukum KTP digital sebagai pengganti KTP fisik ini, telah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
"Namun apabila dalam pelaksanaannya ada penolakan dari instansi pemerintah atau swasta secara resmi atau tertulis, Disdukcapil akan melayani penolakan tersebut," tegas Taufiq
"Tetapi kalau sebaliknya cuma hanya kata front office, customer service di bank, dan sebagainya itu jelas keliru, Disdukcapil ini lembaga publik, lembaga negara, masa harus nurut saja,” ujar Taufiq.
Taufiq juga menegaskan, kalau ada lembaga yang menolak, sedangkan Pemkot Bekasi sudah mengeluarkan Surat Edaran, maka penolakan itu harus resmi melalui surat yang dikeluarkan oleh lembaganya.
Selain itu, masyarakat Kota Bekasi juga dihimbau harus berani bicara ketika menggunakan KTP digitalnya ditolak oleh lembaga atau instansi yang menolaknya.
"Selanjutnya kalau memang mereka mau menolak produk hukum dari Kemendagri harus mengeluarkan suratnya," paparnya.
"Agar dapat diteruskan laporannya ke Kemendagri untuk diketahui dan ditindak lanjuti," tutup Taufiq.