Reporter : Budi Utomo Oku, detikline.com - Penanganan kasus tindak pidana pembunuhan korban Muhamad Sajili (44) Sekretaris Badan Pengawas D...
Reporter : Budi Utomo
Oku, detikline.com - Penanganan kasus tindak pidana pembunuhan korban Muhamad Sajili (44) Sekretaris Badan Pengawas Desa (PBD) Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, pada Selasa 21 Juli 2022 lalu, masuk tahap kedua. Kamis (9/2/2023).
Setelah proses penanganan perkara ini dinyatakan P 21, serta penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Oku dalam proses penuntutan dari Penuntut Umum, kemudian di limpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
Dari keterangan Kasi Pidum Kejaksaan Oku, Erik Eko Bagus Mudigdho, S. H, saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis (9/2/2023) menyampaikan kasus pembunuhan dengan pelaku Mustofa Kamal alias Mustato, berkas perkaranya masuk tahap kedua.
"Terhadap pelaku Mustofa Kamal als Mustato, Penuntut Umum menerapkan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338. Kemudian Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Oku," tegas Erik.
Pelaku Mustofa Kamal sempat melarikan diri ke daerah Lampung dan berhasil ditangkap oleh team Resmob Singa Ogan Polres Oku saat pelaku sedang mencari ikan. (Budi)