Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di wilayah Kecamatan Baturaja Ba...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Oku. Selasa (7/3/2023).
Kali ini di lakukan oleh tersangka Julyan Af Ridho (34) seorang buruh harian lepas, yang tinggal di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Oku.
Dari pengakuan tersangka Julyan AR, pada hari Senin 27/2/2023 sekiranya pukul 14.30 WIB, melihat korban RA (5) sedang bermain di dekat rumah tersangka.
Kemudian tangan korban di tarik oleh tersangka untuk di ajak ke dalam rumahnya.
Tersangka Julyan juga memanggil korban SF (9) di bawa kedalam rumah tersangka, setelah dua bocah RA dan SF sudah di dalam rumah nya tersangka mulai melakukan aksinya.
Cara tersangka Julyan dalam melakukan aksi bejat nya dengan cara terlebih dahulu membuka celana dalam korban RA, dan menjilat kemaluan korban. Tersangka sambil memainkan kelamin nya sendiri sampai mengeluarkan sperma di perut korban RA.
Setelah selesai mencabuli korban RA, tersangka Julyan juga melakukan hal yang serupa terhadap korban SF dengan menjilat kemaluan korban, dan tersangka juga memainkan kelamin nya sendiri sambil mengeluarkan sperma.
Atas kejadian yang menimpa pada kedua korban akhirnya YH (43) selaku orangtua melaporkan tersangka kepada pihak berwajib.
Dari hasil laporan tersebut Unit PPA Polres Oku dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian, SE berhasil meringkus tersangka di rumah nya dan langsung di bawa ke Polres Oku, dengan barang bukti berupa pakaian anak korban.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kasi humas Akp Syarifuddin, S, H menuturkan, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Oku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari penyidik tersangka di jerat dengan pasal 82 Perpu RI No : 01 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2022 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang : Perlindungan Anak.