Wartawan: Saleha Banten, detikline.com - Dua orang pemuda berinisial ZL (22) warga Sawang Aceh Utara dan RA (32) Bayah Kabupaten Lebak Bant...
Wartawan: Saleha
Banten, detikline.com - Dua orang pemuda berinisial ZL (22) warga Sawang Aceh Utara dan RA (32) Bayah Kabupaten Lebak Banten, diciduk jajaran Polres Lebak, karena kedapatan mengedarkan obat Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, mengatakan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di salah satu kios yang berada di Jalan Raya Bayah-Cibareno, Kecamatan Bayah, Lebak," kata AKP Malik Abraham. Selasa (7/3/2023).
"Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti, berupa 175 butir obat merek Hexymer, 24 butir jenis Tramadol HCI, satu unit handphone merek Oppo tipe A5 warna putih, dan 1 unit handphone merek Samsung tipe J2 Prime warna Gold, serta uang tunai sebesar Rp 70 ribu dari hasil penjualan," paparnya.
Adapun kedua pelaku saat ini berada di Polres Lebak, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dan akan dikenakan pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.
Lebih lanjut AKP Malik dalam kesempatannya menuturkan, sampai kapanpun pihaknya, tidak akan berhenti memberantas peredaran bahaya narkoba dan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan generasi anak bangsa.
Oleh karena itu, AKP Malik mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama turut serta ikut memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sejenisnya.
"Dengan cara pengawasan, menjaga dan melindungi generasi anak bangsa, jangan sampai menjadi korban narkoba," pungkasnya.