Nias Selatan, detikline.com - Kejadian yang menggegerkan warga Nias Selatan, pelaku pembacokan terhadap 4 orang korban yang mengalami luka...
Nias Selatan, detikline.com - Kejadian yang menggegerkan warga Nias Selatan, pelaku pembacokan terhadap 4 orang korban yang mengalami luka berat warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, pada hari Senin (13/03) sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku yang bernama Sanaogota Gowasa (39) alias Ama Elnis dan korbannya EG (34), SG(17), S(70), TG(57).
Saat itu, sekira pukul 19.55 Wib (13/03/2023) personil piket fungsi Polres Nias Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personil piket fungsi Polres Nias Selatan langsung bergegas menuju Desa tersebut untuk melakukan pengamanan di TKP.
Kronologis kejadian itu terjadi sekira pukul 18.30 WIB pelaku An. Sanaogota Gowasa membawa sebilah parang yang dibawa dari dapur, kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah an.SG dan melihat korban SG yang sedang duduk diatas sepeda motor yang berada diteras rumahnya.
Kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung membacok wajah sebelah kiri korban SG menggunakan parang yang berada ditangan kiri pelaku.
Setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat korban S yang sedang duduk dikursi, dan langsung mendekati korban dan membacoknya.
Lanjut korban EG menantu dari S datang keruang tamu karena mendengar kejadian tersebut, namun saat itu ketika pelaku melihat EG, pelaku langsung membacoknya.
Setelahnya membacok korban EG, pelaku langsung pergi kedepan rumah inisial MB dan melihat korban inisial TG dan langsung membacok korban.
Dari keterangan pelaku saat Press Release menyampaikan rumah pelaku dengan para korban bersebelahan dan punya hubungan famili.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM. melalui konferensi pers terkait kronologis kejadian penganiayaan.
"Dan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara membabi-buta disebabkan rasa sakit hati terhadap korban," papar Akbp Reinhard.
"Para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully terhadap pelaku berulangkali, maka pelaku merasa sakit hati dan tidak berterima, hingga membuat amarah memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan terhadap keempat korban," ungkap Kapolres.
Korban inisial SG mengalami luka bacok dipipi sebelah kanan, korban inisial EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung, korban inisial S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, dan korban inisial TG mengalami luka bacok dibagian kuping sebelah kanan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan memaparkan, atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak. (Felirman)