Nias Selatan, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum, melalui sarana Vidio Confe...
Nias Selatan, detikline.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum, melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” menyatakan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Jumat, (26/05/23).
Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst, atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir-pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).
JPU menyatakan sikap pikir pikir terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU melaksanakan putusan tersebut.
Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H.
Korban penganiayaan Sowanolo Laia langsung mendengar putusan Majelis Hakim tersebut kepada terdakwa Erlina Zebua, dan korban tidak keberatan atas putusan Majelis Hakim dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu. (Felirman Baene)