Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Oku menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi d...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Oku menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksaan program selamatkan lahan rawa sejahterakan petani seluas 300 hektare, pada Dinas Pertanian, Kab. Oku yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019. Kamis (25/5/2023).
Melalui tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka.
Pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program serasi seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian Kab. Oku, dari dana APBN tahun 2019 sebesar Rp.1.290.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.M.H didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, S.H.M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerri Tri Mulyawan, S.H menyampaikan pada pres realese, bahwa duar orang tersangka masing-masing berinisial AP selaku PPK dalam perkara ini, HH selaku TKS pada Dinas Pertanian Kab. Oku.
Masih kata Choirun, bahwa para tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan para tersangka melakukan pemotongan dana jumlahnya bervariatif terhadap dana program Serasi 2019, yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sehingga dalam hal ini pelaksanaan program SERASI tidak dapat berjalan dengan maksimal dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor : 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasannya program 'SERASI Selamatkan Lahan Rawa Sejaterahkan Petani' yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Adapun terhadap program SERASI, seluas 300 hektare pada Dinas Pertanian Kab. Oku yang bersumber dari dana APBN tahun 2019. Total kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.300.000.000.
Dalam kasus ini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Oku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di maksud dan akan meneruskan proses ini sampai nanti nya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang," tegas Choirun.