Reporter : Budi Utomo Oku, detikline.com - Seperti pepatah mengatakan sepandai-pandai nya tupai melompat pasti akan jatuh. Ini dialami oleh...
Reporter : Budi Utomo
Oku, detikline.com - Seperti pepatah mengatakan sepandai-pandai nya tupai melompat pasti akan jatuh. Ini dialami oleh dua warga Kabupaten Oku Timur, Sabtu 22/7/2023.
Masing - masing Edi Sarwito (26) dan Abbet Saputra (24) ditangkap unit Pidsus Satreskrim Polres Oku saat sedang melintas di jalan lintas desa pusar kecamatan Baturaja Barat, Kab Oku, sedang membawa diduga BBM jenis pertalite tanpa memiliki izin sebanyak 40 diregen dengan kapasitas 35 liter/diregen dari arah desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kab Oku.
Kedua pelaku mengangkut BBM tersebut dengan menggunakan kendaraan mobil Grandmax warna putih Nopol BG.8146 YG.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Oku Ipda Yendra Aprizal,S.H pada hari Sabtu 22/7/2023 sekira pukul 01.20 WIB.
Menurut pengakuan kedua pelaku BBM jenis pertalite di beli dari Sukir yang tinggal di desa Pengaringan kecamatan Semidang Aji, Kab oku.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax, 1 buah BPKB an. Gunawan dan 40 buah derigen serta 1 selang warna kuning panjang 1,5 meter.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Akp Zanzibar Zulkarnain, S.H didampingi kasi Humas Akp Budhi Santoso, S.H membenarkan atas penangkapan kedua pelaku warga kabupaten Oku Timur.
Kedua pelaku dan barang bukti kejahatan sudah diamankan ke Polres Oku untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.