Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Pria lanjut usia inisial TUR (69) di grebak warga di kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, pada Seni...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Pria lanjut usia inisial TUR (69) di grebak warga di kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, pada Senin (03/7/2023).
Pelaku TUR diserahkan oleh PJ Kades, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa bersama perangkat desa di salah satu wilayah Kec. Baturaja Timur, Kab Oku, diamankan ke unit PPA Satreskrim Polres Oku.
Pasal nya pelaku TUR telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada korban berinisial NS (10) seorang pelajar.
Berdasarkan pengakuan pelaku TUR dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengatakan, hari Senin 3/7/2023 pada saat itu pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran Perumahan Tanjung Indah Permai.
Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk duduk di meja, kemudian pelaku mulai melakukan aksi bejat nya dengan cara mencium pipi dan bibir korban.
Tidak berhenti hanya mencium, pelaku menurunkan celana korban sambil mengelus kelamin korban dengan menggunakan tangan pelaku.
Pelaku terus menaik kan pakaian korban sambil meremas-remas bagian payudara juga menjilat payudara korban.
Pada saat itu lah setelah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban aksi nya di ketahui dan di grebak oleh warga setempat.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono,S.I.K,M.H melalui Kasi Humas Akp Budhi Santoso, S.H membenarkan atas kejadian tersebut, dan penangkap terhadap inisial TUR.
Pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek dan satu helai celana sudah diamankan ke Mapolres Oku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku di jerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.