Jakarta, detikline.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tj...
Jakarta, detikline.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Budi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam keterangan tertulis. Kamis (27/7).
Dalam vonis itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp50.431.743.437 (Rp50,4 miliar).
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Budi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan jika Budi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, Budi menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami telah mendengarkan putusan tadi, Yang Mulia. Kami akan melakukan banding. Karena kami menganggap kami sudah bekerja 40 tahun. Penghasilan saya tidak hanya itu. Yang perlu saya sampaikan di depan persidangan dan keluarga saya. Dan saya memang dari dulu saya selalu buka bisnis," ujar Budi. *Rill/Lk