Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Asosiasi Blockchain Indonesia Menilai Exchanger Asing Belum Berizin Berpotensi Merugikan

Jakarta, detikline.com - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodi...

Jakarta, detikline.com - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Surat tersebut merupakan aduan terkait exchanger asing kripto di Indonesia.

Supervisory Board ABI Pandu Sastrowardoyo mengatakan pihaknya mengadukan terkait banyaknya exchanger asing yang beroperasi di Indonesia namun belum terjamah regulasi yang ada. 

Para exchanger kripto asing ini juga banyak yang belum terdaftar di Bappebti. Salah satu yang diadukan adalah Binance.

"Binance cuma satu contoh dari 300 yang sudah disebutkan yang penggunanya besar di Indonesia, ini jadi perhatian sendiri dari satu pemerintahan. Dari industri sendiri kita sudah kirimkan surat ke Bappebti terkait exchanger's ini," tuturnya.

Pandu mengaku, ABI telah membuat kajian untuk menghitung berapa kerugian negara jika praktik ini terus berlanjut. Salah satu bentuk kerugiannya adalah keluarnya arus modal di dalam negeri.

Sebab pada praktiknya ada exchanger kripto asing yang belum terdaftar di Bappebti, tapi bisa diakses oleh para investor kripto. Transaksi yang dilakukan investor lokal kemudian diproses di sistem exchanger di luar negeri.

"Contohnya ada exchangers asing yang belum terverifikasi di Indonesia tapi sangat mudah diakses dan banyak layanan-layanan lain yang di Indonesia belum diatur. Sehingga banyak yang tidak melakukan sehingga kembali Indonesia mereka untuk beli koin-koin besar seperti Bitcoin dan Etherium terus mereka menggunakan layanan lainnya di luar negeri dan ini jadi perhatian sendiri," terangnya.

Pandu menilai ada celah yang membuat negara rugi karena banyak exchanger asing belum terdaftar. Menurutnya salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pemblokiran baik websitenya maupun aplikasinya.

"Ada beberapa yang saya tahu yang sudah kena ban websitenya, tapi aplikasinya masih bisa di install dan digunakan. Jadi kembali kalau kita dari industri mencoba membuat kajian perlihatkan seperti apa kerugian negara karena kita tahu pendapatan negara untuk pajak kripto pada bulan Mei-September tahun lalu cukup besar. Jadi potensi bisa lebih besar lagi kalau ini terjaring di Kemenkeu," tutupnya.

Secara terpisah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengakui bahwa penyerapan pajak kripto nasional belum begitu optimal. 

Dia menjelaskan belum optimalnya penerimaan pajak kripto tidak lepas dari masih lesunya pasar kripto di 2022.

"Transaksi kripto di 2022 itu kan jauh menurun bila dibandingkan 2021. Pada 2021 itu kan Rp. 859,9 triliun dan 2022 sekitar Rp. 300an triliun. Artinya kan potensinya memang menurun di tahun 2022," tuturnya.

"Tapi kan pengenaan pajak baru dikenakan di Mei 2022. Nah kalau kita bandingkan nilai transaksi Mei-Desember itu kan juga relevan dengan angka itu. Artinya tidak ada transaksi yang tidak kena pajak," tambahnya.

Pemerintah sendiri menetapkan tarif atas transaksi aset kripto sebesar 0,1% untuk PPh Pasal 22 dan 0,11% untuk PPN final. Tarif itu untuk untuk transaksi di exchanger dalam negeri yang sudah terdaftar di Bappebti.

Sementara untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri tarifnya yakni 0,2% untuk PPh Pasal 22 dan 0,22% untuk PPN final. Namun permasalahannya pengenaan pajak untuk transaksi kripto di exchanger luar negeri masih belum optimal.

"Masalahnya perdagangan di luar negeri bagaimana kita tahu bertransaksi di Indonesia. Karena jelas mereka tidak berizin, dan bukan mereka masuk ke Indonesia. Justru investor kita belinya dari yang ada di luar negeri," terangnya.

Didid menjelaskan, hingga saat ini transaksi kripto yang dilakukan investor RI di luar negeri masih sulit untuk dideteksi. Sehingga pengenaan tarif pajak sulit untuk dilakukan.

Kementerian Perdagangan telah membuat langkah-langkah strategis dalam pengembangan akselerasi industri aset kripto, di antaranya pembentukan Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) untuk Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah mengeluarkan beberapa peraturan terkait aset kripto. 

Salah satu kriteria dalam penetapan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia yaitu berbasis Distributed Ledger Technology atau berbasis teknologi blockchain.

Teknologi blockchain tersebut menawarkan potensi bagi Indonesia untuk menjadi pelaku aktif dan tidak hanya sebagai pasar saja. *Rill/Lk

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,992,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,124,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: Asosiasi Blockchain Indonesia Menilai Exchanger Asing Belum Berizin Berpotensi Merugikan
Asosiasi Blockchain Indonesia Menilai Exchanger Asing Belum Berizin Berpotensi Merugikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkAVF6wugnfkgfd19rwsaLvGBud5q8UiOHicaX22nJX3ORqBGUgmGdNVXmzR2CdsHUfoTtS_btIp6sJKE0BGLYXOAOp8zKNCOcQCZeWptfNETZRaZsNeU26WlsY67JIES6gmenMwlFSvMrn8qcHPVZUqhsqlbE8l0MzVkaanjEvdZuQkygaemfqQb-CK4/s320/WhatsApp%20Image%202023-08-19%20at%2009.27.19.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkAVF6wugnfkgfd19rwsaLvGBud5q8UiOHicaX22nJX3ORqBGUgmGdNVXmzR2CdsHUfoTtS_btIp6sJKE0BGLYXOAOp8zKNCOcQCZeWptfNETZRaZsNeU26WlsY67JIES6gmenMwlFSvMrn8qcHPVZUqhsqlbE8l0MzVkaanjEvdZuQkygaemfqQb-CK4/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-08-19%20at%2009.27.19.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/08/asosiasi-blockchain-indonesia-menilai.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/08/asosiasi-blockchain-indonesia-menilai.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy