Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Berkas Perkara Belum P21 Hingga Masa Penahanan Habis, Sokhizatulo Telaumbanua Bebas demi Hukum

Nias Selatan, detikline.com - Penahanan ST di Polres Nias Selatan selama 120 hari atau 4 bulan sudah habis pada tanggal 29 Agustus pada puk...

Nias Selatan, detikline.com - Penahanan ST di Polres Nias Selatan selama 120 hari atau 4 bulan sudah habis pada tanggal 29 Agustus pada pukul 24:00 WIB, maka Polres Nias Selatan mengeluarkan ST demi hukum, di kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasat reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian SH, melalui Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing, saat dikonfirmasi terkait penahanan ST mengatakan,  bahwasannya terduga pelaku inisial ST (30) berdasarkan batas masa penahanan yang sudah habis maka dikeluarkan demi hukum.

Namun hal tersebut tidak membuat upaya penyidikan dihentikan, karena hingga pada saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan masih berupaya melengkapi berkas administrasi penyidikan, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Nias Selatan.

"Dan jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP)," jelasnya.

Pasal 24 ayat (4) KUHAP berbunyi, setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, untuk itu atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.

Mareti Ndraha Bersama Rekan Bewewa'atulo Laia menyampaikan, sebagai pendamping hukum ST menolak klien diserahkan oleh anggota PPA Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita selama 4 bulan oleh tersangka.

"Maka atas tindakan penahanan selama 120 hari atau 4 bulan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum, adalah tindakan melanggar HAM dan  pelanggaran kode etik profesi Polri, maka selanjutnya kami akan mengajukan permohonan praperadilan dan membuat laporan kode etik profesi ke Propam," tegas Mareti Ndraha.

Kluarga ST juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima keputusan penyidik dan menggunakan tameng pasal 24 ayat (4) KUHAP. Karena diduga dari hasil dari Tes DNA yang dilakukan 2 bulan yang lalu. Penyidik belum bisa menjelaskan apa hasil yang sebenarnya. 

Apabila hasil tes DNA sudah keluar. Aturannya berkas sudah terkirim kepada JPU utk di P21 kan. 

Keluarga ST, menilai bahwa penyidik tidak profesional dalam melakukan proses hukum terhadap kasus yang menimpa ST.

"Kami memohon kepada bapak Kapolri Republik Indonesia, bapak Kapolda Sumatera Utara, dan bapak Kapolres Nias Selatan, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk membantu kami, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di wilayah hukum Polres Nias Selatan, karena kami masyarakat yang tidak berdaya dan tidak tau hukum," keluh Yosafati. (Felirman Baene)

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,978,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,61,Politik,122,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,394,Tehnologi,3,TNI POLRI,123,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,36,
ltr
item
detikline: Berkas Perkara Belum P21 Hingga Masa Penahanan Habis, Sokhizatulo Telaumbanua Bebas demi Hukum
Berkas Perkara Belum P21 Hingga Masa Penahanan Habis, Sokhizatulo Telaumbanua Bebas demi Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwyfIpqrVYNxtKiQT3Pp3S7YY_GkAvlRhu_TPmowqIoMxxq1agpIoSHVEtAYnvYRr6e640ShLyrkb42mGUz1qIKIQWgQ0qaPF0MCIv9xgGC6siGmLqjmtqKJgQBYt6CS8J0m6LirHlBO_biuAwL6GLUyvGF2KB0yj8zNuxZfEEmr1XP4q23dlD-_X0CLU/s320/IMG-20230830-WA0189.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwyfIpqrVYNxtKiQT3Pp3S7YY_GkAvlRhu_TPmowqIoMxxq1agpIoSHVEtAYnvYRr6e640ShLyrkb42mGUz1qIKIQWgQ0qaPF0MCIv9xgGC6siGmLqjmtqKJgQBYt6CS8J0m6LirHlBO_biuAwL6GLUyvGF2KB0yj8zNuxZfEEmr1XP4q23dlD-_X0CLU/s72-c/IMG-20230830-WA0189.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2023/08/berkas-perkara-belum-p21-hingga-masa.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/08/berkas-perkara-belum-p21-hingga-masa.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy