Jakarta, detikline.com - Restoratif Justice (RJ) masih mengalami kendala di wilayah hukum Polrestro Bekasi khususnya di Kepolisian Sektor B...
Jakarta, detikline.com - Restoratif Justice (RJ) masih mengalami kendala di wilayah hukum Polrestro Bekasi khususnya di Kepolisian Sektor Babelan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif seharusnya bisa menjadi tolak ukur para penegak hukum kepolisian dalam mengimplematisikan aturan diatas.
Kuasa hukum terlapor, Prof. Ferdinand Montororing kepada media menyampaikan, menyayangkan belum seiramanya penegak hukum dengan aturan yang sudah diterbitkan oleh Kapolri Jend Sulistyo Sigit.
Secara kaca mata hukum sudah jelas bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengajukan RJ atas kasus hukum yang sedang berproses di kepolisian.
Terlepas dari kliennya yang bertindak sebagai pelaku kejahatan dan sedang ditangani pihak kepolisian sektor Babelan, toh kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damai antara korban dan kliennya.
Menurutnya dasar terlapor sudah jelas, karena telah ada kesepakatan damai didepan korban dan saksi-saksi yang hadir.
"Kliennya sudah menggantikan sejumlah materi Rp 11.000.000 atas kerugian yang dialami korban beberapa pekan lalu, didepan para pihak dan saksi," ungkapnya.
Dia menyebutkan kliennya RBS (19) tahun dengan para pihak sudah mengganti kerugian korban yang dibubuhkan diatas materai sepuluh ribu.
Ny Budi Lestari (32) tahun sebagai korban juga sudah menerima permohonan maaf kliennya dua pekan lalu dan korban resmi mengajukan pencabutan LP No.Pol: LP/342/B/VII/2023/SPKT/Polsek Babelan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya 6 Juli ke penyidik dengan surat terlampir dengan tembusan ke Kapolri Jend Listoyo Sigit.
"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara musyawarah secara kekeluargaan dan pihak pertama sudah meminta maaf atas kehilafan atas perbuatannya kepada pihak ke dua (korban). dan pihak ke dua sudah menerima permintaan maaf kliennya," ungkap Ferdinand.
Dia mengatakan kasus ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan penegak hukum dan merealisasikan RJ terhadap perkara yang sedang ditangani petugas.
"Karena sudah ada perdamaian antara pihak, semestinya kasus ini tidak berlanjut secara hukum yang berlaku di republik Indonesia," sindirnya.
Dia menambahkan, klausul perdamaian yang tertuang juga berdasarkan kesepakatan korban terhadap pelaku (red-klienya).
"Korban sudah memaafkan kliennya, seharusnya kasus ini bisa dihentikan. Sehingga kliennya bisa keluar dari sel tahanan Polsek Babelan menghirup udara segar," tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Babelan belum bisa dikonfirmasi. Rill/Tohom.