Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres Oku dipimpi...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan oleh tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres Oku dipimpin oleh Iptu Bagus Randhika,S.Tr.K, M.Si akhir nya berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan, tersangka Jedtri Arisandi 2/11/2021.
Tersangka Jedtri Arisandi ditangkap saat sedang berada disebuah rumah kost di kota Palembang berdasarkan LP/B/32/XI/2021/SPKT/Polsek BTA TiMUR/POLRES OKU/POLDA SUMSEL,tanggal 02 November 2021.
Kejadian ini berawal dari keributan dalam room karaoke, tersangka yang sedang berjoget sehingga terjatuh hingga menyenggol teman korban Wahyudi Kurniawan (24).
Keributan berlanjut didepan halaman karaoke royal antara korban dan pelaku, sampai terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku bersama 3 orang teman pelaku yang masih DPO.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono,S.I.K.M.H melalui Kasi Humas Akp Budi Santoso, SH membenarkan atas penangkapan pelaku Jedtri Arisandi dalam kasus pengeroyokan.
Tersangka sudah diamankan di Polsek Baturaja Timur dengan barang bukti Ver (visum Et Repertum), baju milik korban, dan celana jeans warna hitam merk Real one.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 170 KUHP dan petugas terus mencari 3 orang yang menjadi DPO.