Reporter : Budi Utomo Oku, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan Polres Oku meringkus pelaku kasus tindak pidana percobaan perkosaan...
Reporter : Budi Utomo
Oku, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan Polres Oku meringkus pelaku kasus tindak pidana percobaan perkosaan tersangka Inisial RA (21), Senin 25/03/2024.
Tersangka RA telah melakukan perkosaan terhadap korban inisial MV (19) pada hari Sabtu 23/03/2024 di desa Sukajadi kecamatan Ulu Ogan Kab Oku.
Peristiwa ini terjadi pada mulanya tersangka mengajak korban ke rumah neneknya dari tersangka. Saat itu juga korban bertanya kepada tersangka, apakah di rumah tersebut ada orang lain, tersangka menjawab tidak ada.
Setelah sampai di rumah neneknya tersangka, korban duduk di kursi ruang tamu, tiba-tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban.
Sehingga korban terguling diatas kursi, akhirnya tersangka melakukan aksi kejahatan dengan membuka paksa baju korban dan tersangka juga langsung membuka celana korban tetapi tidak berhasil karena korban melawan.
Aksi bejat tersangka tidak berhenti hingga melakukan perkosaan terhadap korban.
Korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong, tetapi justru tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit.
Melihat korban takut dan tidak berdaya, akhirnya korban pasrah dan tersangka duduk diatas dada korban dan memasukan secara paksa kemaluan nya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.
Tersangka juga sempat merekam video kepada korban saat dalam keadaan tidak memakai baju, bahkan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain, apa yang baru saja di alami nya dan tersangka akan menyebarkan video tersebut.
Kapolres Oku AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon memaparkan, tersangka RA sudah ditangkap di jalan umum desa Sukajadi Kec Ulu Ogan Kaab Oku.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju dan 1 helai celana panjang, 1 jilbab dan celana dalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka RA di jerat dengan pasal 285 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 289 kuhp.