Jakarta, detikline.com - Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuk...
Jakarta, detikline.com - Kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekskul Pramuka disekolah.
Kebijakan ini justru sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan dengan tegas bahwa Gerakan Pramuka sifatnya sukarela.
Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu Pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri.
Hal tersebut diungkap oleh Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI. Senin (1/4/2024) dalam keterangan tertulis.
Menurut Retno, Ekstrakurikuler (ekskul) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.
Kalau merujuk dari pengertian tersebut, maka sebenarnya seluruh ekskul (bidang apapun, baik seni, budaya, olahraga, paskibra, KIR. dll) prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi.
Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum.
"Yang namanya ekstra kurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak," jelas Retno.
Kalau memang minat pramuka silahkan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekskul pramuka ada disekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik.
Kalau wajib maka peserta didik suka tidak suka, mau tidak mau harus ikut ekskul pramuka selama ini.
Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain diluar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.
"Sebagai organisasi profesi guru, kami menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (profil pelajar pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5," ungkapnya.
Walaupun ada kewajiban sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing dan kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler pilihan, sama dengan ekstra kurikuler lainnya.
"Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka, apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit, apalagi ketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama," tutupnya. Rill/Red