Kotabaru, detikline.com - Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, didampingi Ketua DPRD. Syairi Mukhlis. S. Sos, dan Wakil Ketua DPRD. Drs. ...
Kotabaru, detikline.com - Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, SH, didampingi Ketua DPRD. Syairi Mukhlis. S. Sos, dan Wakil Ketua DPRD. Drs. H. Mukhni. MM, serta Kepala Dinas BPKAD, Risa Ahyani juga Inspektur Akhmad Fitriadi, dianugrahi Opini WTP ke-9 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selasa (7/5/2024).
Diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, SE. MM. Ak. CA,.CSFA.
Atas kepemimpinan Bupati H. Sayed Jafar. SH., dianggap memiliki prestasi yang membanggakan, merujuk hasil laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotabaru.
Bupati Kotabaru mengatakan, perolehan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Daerah yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 01 Juni mendatang.
"Bersama dengan 13 Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Kotabaru sudah mendapatkan penghargaan WTP, untuk Kotabaru sendiri, dengan mendapat Opini WTP ke- 9, sudah tentu suatu penghargaan yang besar juga kado terindah bagi Pemerintah Kotabaru ke- 74, mudah-mudahan terus meningkat kedepannya," tambah Bupati.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kotabaru terus akan berkomitmen tetap akan menpertahankan prestasi yang sudah ada. Semua apa yang telah dicapai merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi dalam capaian pelaksana program pembangunan.
"Kitapun selalu bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mencapai prestasi yang didapat ini, saya ucapkan terimakasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9," jelasnya.
Harapannya, dengan kerjasama ini bisa menjadikan Kotabaru Kabupaten yang unggul diseluruh bidang.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut dibawah Kepemimpinan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH.
"Selama kepemimpinan Bupati H. Sayed Jafar. Yang berjalan 9 tahun ini juga Opini WTP yang ke-9, dan ini menjadi penilaian yang sudah diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, semua ini luar biasa," ucapnya.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kotabaru, semoga ini menjadi momentum bersama untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kotabaru di segala bidang.
"Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD," tambahnya lagi.
Masih ada kesempatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan waktu 60 hari, yang telah diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Rill/Red