Kotabaru, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan barang bukti lainnya masuk wi...
Kotabaru, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan barang bukti lainnya masuk wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (29/5-24).
Dimana pemusnahan barang bukti seperti Narkotika (Sabu) dan barang jenis lainnya, dihadiri Sekda dalam hal ini diwakili dari Forkopimda, Kabag Ops, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Rauf., S.I.K., M.H.,CPHR.. CBA. juga Staf Kejaksaan yang hadir, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan. S.H., menyampaikan, terkait barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah dari akhir bulan Mei 2023 hingga bulan Mei akhir 2024.
Jumlah perkara tertinggi, Narkotika 76 perkara, Sajam 4 perkara tindak perkara umum lainnya sebanyak 70 perkara dan Tipiring 4 perkara.
Jadi perkara yang mendominasi dengan barang bukti berupa Sabu-sabu 284,89 gram, Ganja 24,07 gram Obat Carnophen (Zenith) ada 1.284 butir, 98 minuman berakohol, dan perkara umumnya diantara Senjata Tajam (Sajam) maupun perkara lainnya.
Berkait barang bukti yang didapat tersebut dirampas untuk dimusnahkan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai momentum dalam menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor.
Tujuannya agar tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana dalam memutuskan satu hukum, apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
"Selanjutnya diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri Kotabaru," tutupnya. Rill/Red/Badrun