Tulang Bawang, detikline.com - Berasal dari perkara penganiayaan terhadap korban Yusnadi warga Menggala, 29/5/2024. Korban melaporkan atas...
Tulang Bawang, detikline.com - Berasal dari perkara penganiayaan terhadap korban Yusnadi warga Menggala, 29/5/2024. Korban melaporkan atas penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Menggala.
Dan diterima oleh anggota piket SPKT, pada tanggal 26 Oktober 2023.
Karna proses penyidikan yang cukup lama dan terjadi miskomunikasi antara penyidik pembantu dengan keluarga korban yang mengakibatkan pihak keluarga korban merasa kecewa.
Karena miskomunikasi kurang pas tersebut dalam penyampaian kepada korban akhirnya keluarga korban berpendapat lain dan menyimpulkan bahwa penyidik pembantu tersebut meminta uang agar kasusnya bisa cepat kelar.
Setelah di konfirmasi melalui via telephone oleh media busernet.co.id. dan media detikline.com. Briptu A. Hidayat Pakuan menjelaskan bahwa ucapan yang disampaikan kepada keluarga korban, yang mengakibatkan salah dalam mengartikan adalah kata MOHON PENGERTIANNYA, bukan berarti selaku penyidik pembantu meminta uang/dana.
"Mohon pengertiannya dalam arti kata sabar, mohon pengertiannya agar keluarga korban untuk bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan. Dikarenakan JPU meminta beberapa unsur yang belum tercukupi seperti saksi tambahan yang menguatkan korban dan lain-lain," ucapnya.
"Karna itulah proses perkara nya agak lambat. Miskomunikasi antara saya selaku penyidik pembantu dan keluarga korban mengakibatkan munculnya pemberitaan ini dan sudah di klarifikasi, terhadap keluarga korban, Alhamdulillah selesai," lanjutnya.
"Masalah saya selaku penyidik pembantu tidak pernah menyatakan meminta uang, hanya penyampaian kata pengertiannya itu yang salah mengartikan. Dan Alhamdulillah terlapor kasus penganiayaan tersebut sudah kami amankan," tutupnya. (D-ben)