Kotabaru, detikline.com - Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengungkap, tindak Pidana Narkotika, disebuah rumah/bengkel di Desa Mandala Rt.01...
Kotabaru, detikline.com - Polsek Kelumpang Hilir berhasil mengungkap, tindak Pidana Narkotika, disebuah rumah/bengkel di Desa Mandala Rt.01 Rw. 01 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru Kalimantan Selatan, Jum'at (24/5-24). Dua orang tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti diantaranya, 1 buah plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor (0,71) gram, 1 buah timbangan digital 1 buah bong dan alat isap lengkap dengan pipetnya, serta 1 buah Korek api.
Dengan saksi, Linut Handoyo, Polri alamat Aspolsek Kelumpang Hilir dan Adam Rezky Aminda, Polri Aspolsek Kelumpang Hilir, dan Suradi Bin Kadri, Perangkat Desa (Kepala Dusun) Sopir Rt.02/02 Kelumpang Hilir Kotabaru.
Berdasarkan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka Renaldy Bin H. Muhariadi dan Iting Muhammad Bin Supeno akhirnya diamankan di Polsek Kelumpang Hilir guna Proses Hukum lebih lanjut. (Run/Badrun).