Jakarta, detikline.com - Ketua Serikat Pekerja Karyawan Eks PPD Davison Sinaga kepada pers mengatakan, kedatangannya hanya memenuhi panggil...
Jakarta, detikline.com - Ketua Serikat Pekerja Karyawan Eks PPD Davison Sinaga kepada pers mengatakan, kedatangannya hanya memenuhi panggilan dari Pengawas Tenaga Kerja (Wasker) Sudin Jakarta Timur, Kamis (27/6) atas laporan yang pernah dilayangkan 24 Januari 2024.
David mengatakan laporan tersebut mewakili aspirasi mayoritas Eks karyawan PPD atas tunggakan gaji pada bulan Desember 2023 yang belum dibayarkan DAMRI terhadap eks karyawan PPD.
"Hadirnya Direksi DAMRI Ade Suhartini di ruang Pengawas Tenaga (Wasker) Lantai 3 Gedung Kota Administratib Jakarta Timur, mungkin mewakili Dirut DAMRI atas laporan Serikat Pekerja Karyawan eks PPD ke Wasker Sudin Tenaga Kerja," katanya.
Dia menerangkan pemanggilan itu merupakan tupoksi Pengawas Tenaga Kerja (Wasker) Sudin Jakarta Timur, dan menyikapi laporan Serikat Pekerja tertunggaknya gaji Eks karyawan PPD bulan Desember 2023 yang tak kunjung dicairkan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
"Laporan ini menyangkut hajat hidup para eks PPD dalam menyambung hidup sehari-hari dan keluarga mereka dirumah. Ya kurang lebih ada seribu karyawan eks PPD yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh DAMRI," ucapnya.
Dia menyebutkan agenda pemanggilan Direksi DAMRI oleh (Wasker) Pengawas Tenaga Kerja Sudin Tenaga Kerja Kota Administratib Jakarta Timur, Kamis 27/6, adalah berdasarkan laporan Serikat Pekerja Eks Karyawan PPD ke Wasker.
"Kedatangannya mewakili seribu karyawan eks PPD yang belum dibayarkan haknya, secara garis besar amanat teman-teman karyawan akan terus saya diperjuangkan hingga tercapai realisasi pembayaran," bebernya.
Undangan yang dilayangkan, lanjutnya, adalah undangan ke 4 dari Wasker Kasudin Jakarta Timur yang baru bisa dihadiri Ade Suhartini selaku Direksi DAMRI yang berkantor Jalan Matraman Raya No 25 Jakarta Timur.
"Akhir Januari tahun 2024 laporan ini dibuat serikat pekerja karyawan dan diterima oleh Wasker, namun mediasi yang dijembatani Wasker antara pihak DAMRI dan Serikat Pekerja belum ada titik terang dari DAMRI terhadap tunggakan gaji karyawan Eks PPD," sesalnya.
Dia juga menjelaskan belum adanya pembayaran yang dilakukan DAMRI kepada seribu karyawan PPD menjadi preseden buruk, betapa tipisnya rasa kemanusiaan dan tanggung jawab Dirut DAMRI terhadap hak-hak eks karyawan PPD.
"Bergulirnya laporan ini berdasarkan kesepakatan seluruh eks karyawan PPD yang dilayangkan melalui Serikat Pekerja ke Wasker Sudin Tenaga Kerja Jakarta Timur, sebagai bentuk protes tentang hak eks karyawan yang belum dibayar DAMRI hingga saat ini," sindirnya.
Dia menambahkan, sebagai Ketua Serikat Pekerja eks PPD masih menaruh harapan dan tindakan nyata Dirut DAMRI guna merealisasikan hak-hak eks karyawan PPD.
"Meskipun PPD merger dengan DAMRI beberapa tahun lalu,namun jangan menggantung hak-hak eks karyawan dong, klo dibiarkan terus seperti ini, bagaimana nasib dan keberlangsungan hidup istri anak-anak mereka?," tutupnya. Rill/Red/Tohom