Nias, detikline.com - HBL als Ama Ken (32) diamankan pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji...
Nias, detikline.com - HBL als Ama Ken (32) diamankan pada hari Jumat (28/06/2024) sekira pukul 21.20 wib, pada saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Perjudian Online yang di lakukan adalah “Jenis Slot Gates of Olympus”.
ASZ (27) Penduduk Desa Orahili Tanose’o, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, diamankan di Warung Kece- Kece pasar Yaahowu Jl. Lagundri Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 21.15 WIB, Tindak Pidana Perjudian Online yang di lakukan adalah Jenis “Slot Gates of Olympus”.
SL (38), Desa Saewe, Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Di amakankan di Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Alfamidi, pada hari Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Tindak Pidana Perjudian Online yang di Lakukan adalah “Jenis Slot Mahjong 1”.
Media detikline.com saat konfirmasi kepada Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli terkait penangkapan 3 orang oknum pelaku pemain judi online membenarkan penangkapan tersebut terhadap 3 orang pelaku judi online, dan pelakunya sudah di amankan di Polres Nias.
"Pelaku judi online kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana, dan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (Felirman Baene)