Kotabaru, detikline.com - Bripka Darmansyah dari Polsek Pulaulaut Utara himbau masyarakat Kotabaru jauhi Judi Online, yang selalu aktif mel...
Kotabaru, detikline.com - Bripka Darmansyah dari Polsek Pulaulaut Utara himbau masyarakat Kotabaru jauhi Judi Online, yang selalu aktif melakukan patroli dialogis di wilayah pasar Kemakmuran Kotabaru Kalimantan Selatan. Sabtu (20/7-24).
Selama melakukan patroli Bripka Darmansyah mengajak masyarakat untuk tidak berjudi online.
Diapun mendorong agar masyarkat bersama semua pihak menjaga dan mendorong dalam menciptakan ketertiban dimasyarakat guna untuk menjaga serta menciptakan keamanan dilingkungan sekitarnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung S.I.K., melalui IPTU Agus Riyanto, Kasi Humas Polres Kotabaru, menghimbau masyarakat Kotabaru, agar menjauhi perjudian online.
"Ini semua sangat berpotensi merusak kehidupan dan memiliki ancaman hukuman yang serius," ujarnya.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung., S.I.K., bahwa menurut UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (2), setiap orang yang sengaja menyebarkan atau membuat akses informasi elektronik yang mengandung perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara 6 tahun atau di denda hingga 1 miliar rupiah.
Dengan dilaksanakan patroli dialogis Bripka Darmansyah dari Polsek Pulaulaut Sigam Kotabaru, diharapkan seluruh masyarakat tidak melakukan berjudi online lagi. (Run)