Lahat, detikline.com - Kapolres Lahat yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP. M.Sitompul SH, pimpin pengawalan aksi unjuk rasa dari Aliansi ...
Lahat, detikline.com - Kapolres Lahat yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP. M.Sitompul SH, pimpin pengawalan aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di halaman kantor Bupati Lahat. Senin (29/7/2024) pukul 10.00 WIB.
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Taufik, Koordinator Lapangan Fikri Menjar, dan Lidya Cempaka serta diikuti massa peserta aksi sebanyak ± 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.
Beberapa tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, diantaranya:
- Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang;
- Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan;
- Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa;
- Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini kami menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya;
- Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang - wenang berhentikan kepala desa yang bertindak sewenang-wenang.
Sementara itu, perwakilan aksi diterima dan di mediasi oleh:
- Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Marliansyah
- DPMD Kab. Lahat Aristoteles
- DPMD Kab. Lahat Ahmad Hidayatulah
- Inspektorat Kab. Lahat Yusri
- Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md
- Perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang
Dari hasil pertemuan antara pihak perwakilan Aliansi dengan Pemerintah daerah antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan tindakan peringatan pemberiansSanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan tindakan peringatan terhadap kepala desa, bagi kepala desa yang menjalankan keputusan PTUN berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Selama kegiatan berlangsung personel Polres melaksanakan pengawalan dan pengamanan hingga massa membubarkan diri. (Akril Achmad)