Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan D...
Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nias Selatan.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024. Rapat pleno tersebut di laksanakan pada Sabtu, (10/08/24) di Taman Baloho Indah (TBI), Kecamatan Teluk Dalam.
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, membuka rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih (DPS) turut dihadiri oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan yakni; Benimeritus Halawa, Sifaomadodo Wau, Kadar Kristrian Wau, Isiani Gohae, dan Resman Buulolo. Ketua Bawaslu beserta anggota Bawaslu Nias Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Serta Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Nias Selatan.
Dalam agenda rapat tersebut, dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 35 kecamatan dan 461 kelurahan/desa yang ada di Kabupaten Nias Selatan.
Pembacaan hasil rekapitulasi ini dipimpin oleh komisioner KPU Nias Selatan, Resman Buulolo. Total Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan dalam rapat tersebut mencapai 225.042 pemilih, dengan rincian 110.614 pemilih laki-laki dan 114.428 pemilih perempuan.
Namun, rapat pleno ini tidak terlepas dari tantangan cuaca. Badai yang melanda wilayah Simuk mengakibatkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari kecamatan tersebut tidak dapat hadir.
Meskipun demikian, KPU Nias Selatan tetap melanjutkan rekapitulasi dengan membacakan data hasil pemutakhiran dari Kecamatan Simuk yang diperoleh melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan oleh Benimeritus Halawa menekankan pentingnya keakuratan data pemilih sebagai dasar pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
“Dengan adanya DPS ini, kami berharap seluruh masyarakat Nias Selatan yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024," harap Benimeritus Halawa.
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses demokrasi di Nias Selatan berjalan sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat. (Korwil/Baene)