Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

FSGI : Pelajar SMA/SMK Miliki Hak Menyampaikan Pendapat Melalui Demonstrasi, Fasilitasi & Lindungi Bukan Dihalangi & Ditangkap

Jakarta, detikline.com -  Demonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalka...

Jakarta, detikline.comDemonstrasi menjamur di beberapa kota hari ini sebagai bentuk reaksi masyarakat atas adanya upaya DPR menggagalkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Aksi ini menjadi puncak kemarahan masyarakat atas rentetan praktik penghancuran demokrasi yang dilakukan oleh penguasa.  

Aksi yang terjadi disejumlah kota diikuti sejumlah elemen masyarakat, termasuk pelajar.

Namun sejumlah pelajar yang ikut aksi di duga mengalami kekerasan oleh oknum aparat.

“Pelajar SMA/SMK miliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka  berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI. 

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.

Menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  pada Pasal 15 disebutkan  bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 ayat menyatakan ayat (1) bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan ; dan ayat (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, Sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi, para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo. 

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukakan pendapat dalam bentuk Demonstrasi.

Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi.

Jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar dengan alasan melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera atau jadi korban jika terjadi kerusuhan saat aksi demo, maka berikan mereka ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah.  Ini menjadi bagian dari Pendidikan politik bagi peserta didik. 

“Sekolah bisa menfasilitasi peserta didiknya untuk mengemukakan pendapat dengan cara demonstrasi di lingkungan sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik yang sehat.

Jadi, aksi demo dapat dilakukan di halaman sekolah dengan menyiapkan mimbar berorasi untuk menyampaikan aspirasi.

"Lalu boleh menyampaikan petisi tertulis kepada Lembaga Lembaga negara, sekolah memfasilitasi penyampaiannya”, ungkap Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. 

Rekomendasi FSGI

1. FSGI meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar.

Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.

2. FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.

Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti di telanjangi dan dijemur. 

Pada aksi demo besar tahun 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, dimana  ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan  masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.  

3. FSGI  mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.

4. FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtuanya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

5. FSGI mendesak KPAI dan KPPPA untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di Kantor-Kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak. Rill/Red

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,992,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,124,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: FSGI : Pelajar SMA/SMK Miliki Hak Menyampaikan Pendapat Melalui Demonstrasi, Fasilitasi & Lindungi Bukan Dihalangi & Ditangkap
FSGI : Pelajar SMA/SMK Miliki Hak Menyampaikan Pendapat Melalui Demonstrasi, Fasilitasi & Lindungi Bukan Dihalangi & Ditangkap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-uWex7ixv39WOvcNjaq8OQDUCNOsPy80KKPNJbxm8tIIpckpVGiDlJqSBN1Aj-rLCEzgEzqViSnnn9xgjceYwgx-US4JcSKZS3D51-i_N-AYs7CZpjHofJs_EyliTPJ0ladhokJPnvUxzqSWImHRgSPTwH_EsSdZazS5yYwVQIKO7Ahc3pKXrf5gto4g/s320/komisioner-kpai-retno-listyarti1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-uWex7ixv39WOvcNjaq8OQDUCNOsPy80KKPNJbxm8tIIpckpVGiDlJqSBN1Aj-rLCEzgEzqViSnnn9xgjceYwgx-US4JcSKZS3D51-i_N-AYs7CZpjHofJs_EyliTPJ0ladhokJPnvUxzqSWImHRgSPTwH_EsSdZazS5yYwVQIKO7Ahc3pKXrf5gto4g/s72-c/komisioner-kpai-retno-listyarti1.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2024/08/fsgi-pelajar-smasmk-miliki-hak.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2024/08/fsgi-pelajar-smasmk-miliki-hak.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy