Jakarta, detikline.com - Ketua Umum Indonesia Morality Watch Rayen Murfhy kepada detikline.com mengatakan PPDB Online tingkat SMPN di Kota...
Jakarta, detikline.com - Ketua Umum Indonesia Morality Watch Rayen Murfhy kepada detikline.com mengatakan PPDB Online tingkat SMPN di Kota Bekasi Tahun 2024 menjadi catatan tersendiri bagi orangtua pesertadidik ekonomi tidak mampu dewasa ini.
Selain pelaksanaannya terbilang tidak transparan ke publik, masih ada saja oknum Pejabat Disdik dan Sekolah yang disinyalir berperan di belakang layar sebagai perantara guna menguntungkan pundi-pundi pribadi dalam ajang percaloan belum lama ini berdasarkan informasi yang diterima IMW.
"Secara garis besar dalam pelaksanaan PPDB tahun ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi terbilang ambigu, hal ini bisa dilihat dari ber-ubah-ubahnya penetapan yang dikeluarkan pejabat Dinas Pendidikan terkait daya tampung jumlah siswa/wi penerimaan kelas 7 per masing-masing kelas,"ungkapnya.
Dia menyebutkan dalam keterangan pers Ketua Panitia PPDB Online, Warsim mengatakan daya tampung setiap kelas 7 bagi pesertadidik akan diisi 32 siswa/wi. Hal itu merunut pada Permendikbud RI sebagai landasan dasar dalam pelaksanaan PPDB Online tingkat SMPN se-Kota Bekasi.
"Masih hangat informasi yang disampaikan sebelumnya dan merekat ditelinga pewarta media di Bekasi, namun berdasarkan hasil investigasi detikline, di SMPN se-Kota Bekasi pihak sekolah justru menampung 36 siswa/wi perkelas untuk pesertadidik baru untuk kelas 7 melalui jalur PPDB Online," bebernya.
Dia menjelaskan belum berselang beberapa hari, dalam keterangan Pers PJ Walikota Bekasi R Gani Muhamad dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada media mengumumkan secara resmi, SMPN se-Kota Bekasi sepakat menampung 40 siswa/wi setiap kelas 7 bagi pesertadidik baru.
"Timbulnya perubahan kebijakan PJ Walikota R Gani Muhamad terkait daya tampung perkelas, hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS)," ujarnya.
Dia mengatakan, angin segar yang berhembus seakan memberi ruang bagi generasi penerus bangsa Kota Bekasi dari karut-marutnya sistem PPDB Online yang beberapa tahun terakhir tidak jauh dari praktik jasa tatap, titip dan tutup dan lajur PPDB Online yang diduga melibatkan pejabat publik yang tidak bertanggungjawab dalam dunia pendidikan.
"Merebaknya dugaan spekulasi dan beragam tanggapan miring tentang peran tupoksi & tanggung jawab panitia PPDB Online 2024 selaku panitia pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi, informasi ini menjadi buah bibir dan preseden buruk dan berkembangnya praktik ajang percaloan PPDB di Kota Bekasi pada tahun sebelumnya," tegasnya.
Dia meyakini dan tidak bisa dipungkiri dalam pelaksanaan PPDB Online 2024, masih kental polarisasi lama dan masih saja ditemukan tentang dugaan praktik tidak sehat dan transparansi pejabat publik Dinas Pendidikan selaku regulator bidang pendidikan yang melibatkan oknum pelaksana di SMPN Kota Bekasi.
"Intinya Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah gagal melakukan tanggungjawabnya,untuk melaksanakan Program pemerintah Pusat tentang ajaran sembilan tahun wajib belajar yang digaungkan guna mencerdaskan anak bangsa secara nasional," sindirnya.
Dia menyayangkan kinerja pejabat Dinas Pendidikan yang tidak sesuai harapan orangtua peserta didik pada umumnya dalam PPDB Online, menitik beratkan adanya kealfaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi (Sarpras,red) dalam mengantisipasi 44 ribu lebih lulusan tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk melanjutkan tingkat SMPN.
"Pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi kembali popular setiap tahun. Selain menjadi buah bibir masyarakat, Dinas Pendidikan menjadi momok mengerikan, serta mempengaruhi beban psikologis orangtua pesertadidik dan pesertadidik itu ajaran tahun 2024 tingkat SMPN," katanya.
Pada faktanya SMPN di Kota Bekasi hanya mampu menampung 13 ribu Siswa/wi lulusan SDN, sambungnya, kenyataannya itu tidak berbanding lurus dengan kepekaan Pejabat di Dinas Pendidikan dan Wakil Rakyat di Badan Anggaran (Banggar) Kalimalang periode 2019-2024 untuk melakukan penambahan ruang belajar guna memenuhi daya tampung belajar pesertadidik ajaran baru 2024.
"Ketidakmampuan Pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan PJ Walikota R Gani Muhammad mengantisipasi lulusan SDN, telah menciderai rasa keadilan dan hak warga negara dalam mengenyam pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 45 tentang pendidikan," tutupnya. Rill/Thm