Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Kejaksaan Nias Selatan Laksanakan Restorative Justice (RJ)

Nias Selatan, detikline.com - Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan No...

Nias Selatan, detikline.com - Surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print- 902/L.2.30/Eoh.2/08/2024

Kronologis perkara 351 KUHP yakni, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib ketika tersangka Hasanema Daya Alias Ama Martin hendak meletakan buah kelapa hasil dari kebunnya di pinggir jalan Desa Hilimagari Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kebun Isofu, secara tiba tiba saksi korban Tiasa Harita Alias Ama Apos datang dari arah belakang tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan menggegas sepeda motor yang dikendarainya namun tersangka tidak menghiraukannya.

Tersangka meletakkan buah kelapa tersebut, lalu saksi korban berkata kepada tersangka "eh apa kau" kemudian tersangka menjawab "emangnya kenapa? Kenapa abang sampai ngegas ngegas sepeda motormu di belakang saya" 

Setelah itu saksi korban tergesa gesa mencagakkan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghampiri tersangka namun sepeda motor miliknya tersebut terjatuh.

Selanjutnya tersangka yang merasa emosi datang menghampiri saksi korban langsung meninju pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan tersangka.

Tidak lama kemudian kemudian saksi Elwin Lawuna Alias Ama Ichel dan saksi seniman Laia alian Ina Ichel yang sedang melintas di tempat kejadian tersebut datang memisahkan tersangka dan saksi korban sambil berkata kepada tersangka "udahlah cukuplah itu bang toh juga dia gak dibalas pukulan abang"

Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Tiasa Harita Alias Ama Apos mengalami luka memar pada pipi kiri dengan panjang 4 cm dan lebar 8 cm sebagaimana Visum er Repertum Nomor : 202/VER/KL-G/2024 tanggal 27 April 2024 

Ancaman hukum yang melanggar pasal 351 KUHPidana yakni : Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif, perkara ditutup demi hukum karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf e Pajak Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif .

Surat perintah untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses keadilan Restoratif Justice (RJ-1) nomor : Print - 868/L.2.30/Eoh.2/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024

Surat penunjukan penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) nomor : Print-869/L.2.30/Eoh.2/08/2024. 

Kesepakatan perdamaian tanggal 13 Agustus 2024 tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu, laporan penuntut umum kepada kejaksaan negeri nias selatan, berita acara kesepakatan perdamaian tanggal 13 agustus 2024, nota pendapat tanggal 13 agustus 2024.

Surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-758/L.2/Eoh.1/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024

Pada Kesempatan itu Kasi Pidum Kejaksaan Nias Selatan oleh Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H menegaskan, tujuan utama restorative justice adalah mengembalikan kondisi hubungan antara kedua belah pihak seperti semula berasaskan keadilan. Artinya melalui keadilan restoratif ini, kejari berupaya memberikan rasa keadilan terhadap kedua pihak.

Lanjutnya, melalui restorative justice ini, kami berharap masyarakat bisa merumuskan bila terjadi sebuah permasalahan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar sistem peradilan, berasaskan rasa keadilan. 

"Namun juga harus ditekankan, bahwa untuk bisa mendapatkan Restorative Justice ini tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dengan Restorative Justice (RJ) ini hanya sekali seumur hidup di lakukan kepada tersangka," tandas Juni Kristian Telaumbanua. (Korwil/Baene)

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,992,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,124,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: Kejaksaan Nias Selatan Laksanakan Restorative Justice (RJ)
Kejaksaan Nias Selatan Laksanakan Restorative Justice (RJ)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh42filt0HsscLD1lOVUNibfMw52RzBVndoUuRBdFvEPM3Pe26pDhEdw_IPi_n99r-4lkvtJl9HhAWNSROpwg008er-Kaff9lE7PQ2wYi33cp0i9lFNwmwmLpbv7uvVFbO5Ywn6T4iSzE7wZ06KfMWgwlPbh4Gmf2mVqCB6awJDirNj-I5WqiaaVVaIpDc/s320/WhatsApp%20Image%202024-08-30%20at%2021.13.36.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh42filt0HsscLD1lOVUNibfMw52RzBVndoUuRBdFvEPM3Pe26pDhEdw_IPi_n99r-4lkvtJl9HhAWNSROpwg008er-Kaff9lE7PQ2wYi33cp0i9lFNwmwmLpbv7uvVFbO5Ywn6T4iSzE7wZ06KfMWgwlPbh4Gmf2mVqCB6awJDirNj-I5WqiaaVVaIpDc/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-08-30%20at%2021.13.36.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2024/08/kejaksaan-nias-selatan-laksanakan.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2024/08/kejaksaan-nias-selatan-laksanakan.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy