Bitung, detikline.com - Rita Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung dan Melinda Salindeho resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kej...
Bitung, detikline.com - Rita Tangkudung yang merupakan istri Walikota Bitung dan Melinda Salindeho resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada Kamis dini hari 22 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin Palembangan SH, MH, dalam keterangan pers nya mengatakan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rita Tangkudung kasus korupsi pemecah ombak dan Melinda Salindeho kasus korupsi Dana BOS.
“Terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses penegakan hukum. Ini mencerminkan pelaksanaan hukum yang tegas dan terstruktur oleh pihak kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)”, kata Yadin.
Menurutnya, proses eksekusi terhadap para terpidana dalam kasus pemecah ombak dan dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Bitung telah berjalan sesuai dengan rencana.
“Meski awalnya pemanggilan dijadwalkan untuk hari Kamis, ibu Rita Tangkudung sudah hadir lebih awal pada sore hari, sehingga proses eksekusi dapat segera dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tomohon, termasuk untuk ibu Melinda Salindeho,” jelasnya.
Yadin juga mengatakan, setelah eksekusi kedua terpidana langsung dipindahkan ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.
“Dengan demikian, eksekusi untuk kasus pemecah ombak ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Bitung, ” ucap Yadin.
Yadin juga menjelaskan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, eksekusi dijadwalkan dilakukan keesokan harinya di Lapas Sumompo Kota Manado.
“Ibu Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus dana BOS, telah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Eksekusi terhadapnya sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Sementara itu, terpidana lainnya, yaitu James Tondobala, Rita Tangkudung, dan Albein Wenas, masing-masing mendapat putusan hukuman satu tahun penjara, ” pungkasnya.
Perlu diketahui kasus pemecah ombak Wangurer tersebut, sempat mengendap kurang lebih 16 tahun walaupun sudah mendapat putusan yang inkracht. Rill/Adit