Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi terkait penyusunan Visi, Misi, dan P...
Nias Selatan, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi terkait penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Aulia Hotel Yonas, Jl. Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jum'at (9/8/2024).
Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, Anggota, Sifaoma Dodo Wau, Kadar Kristian Wau, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan, Fanotona Laia, SH., MH, Kepala Bappeda Kabupaten Nias Selatan, Abdiel Sonasa Amazihono, S.STP., M.Ec.Dev, Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan, Hubertus Manao.
Acara sosialisasi tersebut langsung dibuka oleh Ketua KPU Nisel, Benimeritus Halawa dan dihadiri komisioner KPU Nisel, Kaban Kesbangpol Fanotona Laia, Kepala Bappeda Abdiel Sonasa Amazihono, Sekretaris KPU Hubertus Manao, Sekretaris Bawaslu Nisel, Parpol dan undangan lainnya.
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa mengatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa salah satu dokumen dalam persyaratan pencalonan baik perseorangan maupun pengusulan dari partai politik, salah satu dokumen naskah yang diwajibkan adalah naskah visi misi dan program.
“Tentu naskah visi misi dan program yang telah diamanatkan di PKPU 8 poin pasal 13 di mana hal ini kepada bakal calon pasangan calon bupati dan wakil bupati khususnya Nias Selatan harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) yang telah dibuat oleh pemerintah Kabupaten Nias Selatan," pungkas Benimeritus Halawa.
Dalam sambutan Bupati Nias Selatan yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan oleh Fanotona Laia, mengharapkan kepada pimpinan Partai politik tingkat Kabupaten Nias Selatan yang mengusung bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, menyusun visi-misinya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kepala Bappeda Kabupaten Nias Selatan oleh Abdiel Sonasa Amazihono, S.STP., M.Ec.Dev menjadi sebagai narasumber untuk menyampaikan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025-2045 'Nias Selatan Sejahtera, Berbudaya, Maju dan Berkelanjutan'.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025-2045 disusun dengan maksud untuk memberikan arah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan untuk kurun waktu 20 tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025-2045 bertujuan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun. (Korwil/Baene)