Kotabaru, detikline.com - Jajaran Polres Kotabaru, melalui Resnarkoba telah berhasil ungkap 2 kasus Narkoba, yang saat ini sudah ditahan di...
Kotabaru, detikline.com - Jajaran Polres Kotabaru, melalui Resnarkoba telah berhasil ungkap 2 kasus Narkoba, yang saat ini sudah ditahan di Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (5/8-24).
Jumpa Press yang dilaksanakan Polres Kotabaru dalam Press Release di sampaikan Polres Kotabaru, AKBP. Doli M. Tanjung., S.I.K., dengan tertangkapnya tersangka dengan inisial HB, di kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.
Satnarkoba Polres Kotabaru, telah menemukan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 1,17 gram, 1 dompet kecil berwana hitam. Dan diketahui yang berinisial HB pernah menjalani hukuman pada tahun 2009, dan bebas tahun 2013 dengan perkara yang sama.
Terkait peredaran Narkoba di Kelumpang Hilir, HB yang berdomisili di Kelumpang Hilir Kotabaru, suku Jawa, dalam pengambilan barang bukti berupa paket ini diperoleh keuntungan sebesar rp.100.000 oleh tersangka berinisial HB.
Adapun pasal dikenakan terhadap tersangka yaitu pasal, 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman yang dikenakan terhadap tersangka berinisial HB ini diancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 7 tahun penjara.
Selanjutnya laporan kedua, dimana tersangka yang berinisial SY, yang berdomisili di Kecamatan Kelumpang Barat Kotabaru, ditemukannya barang bukti berupa 8 paket Sabu seberat kurang lebih 20,80 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah hanphone merk Vivo dan Mobil Daihatsu merk Sigra warna Orens.
Karena barang Sabu seberat 20,80 gram dengan 8 paket ditemukan dalam mobil dalam mobil Daihatsu merk Sigra dengan warna Orens termasuk sebagai barang bukti.
Kuat dugaan tersangka menjadi perantara (kurier) dalam penjualan Narkotia jenis Sabu, selanjutnya untuk pengembangan masih dilakukan dalam Lidik 1 dilapas.
"Mudah-mudahan dengan adanya pengembangan yang dilakukan pihak Polres Kotabaru, Satnarkoba Polres peredarannya dan jaringan yang ada di Kotabaru dapat diungkap," jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka yang berinisial SY, yaitu pasal 114 Ayat 2, UU Narkotika Nomor 5, tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Run)