Lahat, detikline.com - Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel telah berhasil ungkap k...
Lahat, detikline.com - Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan laporan polisi: LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik pelaku di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun pelaku Gustri Hermanto Bin Muheri (Alm) warga Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dimana pelaku adalah seorang pengedar, dengan barang bukti, 13 (tiga belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,00 g (tiga koma nol nol gram), 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO A1k warna hitam.
Mendapat informasi Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahmad)