Muara Enim, detikline.com - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Dr H Nasrun Umar SH.MM dan Lia Anggraini SH.MH (HNU-LIA) m...
Muara Enim, detikline.com - Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Dr H Nasrun Umar SH.MM dan Lia Anggraini SH.MH (HNU-LIA) mengumumkan kemenangan berdasarkan hasil hitungan real C1 yang dikumpulkan dari para saksi di 954 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muara Enim.
Penghitungan tersebut dilakukan di posko pemenangan HNU - LIA kabupaten Muara Enim provinsi Sumsel, Kamis (28/11/2024) pukul 22.00 WIB.
Ruspandri selaku Ketua Tim Pemenangan HNU - LIA, kepada awak media menyampaikan bahwa pasangan HNU-LIA berhasil mengungguli pasangan calon lainnya dengan perolehan suara sebesar 36%, mengalahkan Paslon 2 yang memperoleh 34,8%, Paslon 4 dengan 11,5%, dan Paslon 1 yang mendapatkan 11,4%.
“Berdasarkan hasil penghitungan real C1 dari tim saksi kami, pasangan HNU-LIA unggul atas pasangan calon lainnya. Meski begitu, kami tetap menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim,” ujar Ruspandri.
Ia menambahkan, perolehan suara tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh tim saksi HNU-LIA yang tersebar di seluruh TPS.
“Data ini merupakan hasil dari 954 TPS di Kabupaten Muara Enim yang telah dihitung secara teliti oleh tim kami. Hasil ini menjadi bukti bahwa masyarakat memberikan kepercayaan kepada Paslon HNU-LIA,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan Ruspandri bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan ketat terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan hingga pleno akhir KPU untuk memastikan hasil sesuai dengan data yang dimiliki.
“Kami akan terus mengawal proses pleno di kecamatan agar hasil suara yang sudah dihitung dapat sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” tegasnya.
Dengan hasil sementara ini, Paslon HNU-LIA menyatakan optimisme dan rasa syukur atas dukungan besar dari masyarakat Muara Enim. Tim Pemenangan tetap menyerukan kepada seluruh pendukung untuk menjaga kondusivitas dan menunggu hasil akhir yang akan diumumkan oleh KPU. (Bb)