Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara p...
Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini. Senin (04/11/2024).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam keterangan tertulis.
Qohar menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Rill/Lk