Kotabaru, detikline.com - Satuan Reserse Narkoba dari Polres Kotabaru, berhasil menangkap 4 tersangka yang terlibat peredaran Narkotika gol...
Kotabaru, detikline.com - Satuan Reserse Narkoba dari Polres Kotabaru, berhasil menangkap 4 tersangka yang terlibat peredaran Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang mengarah dua lokasi berbeda, di Kotabaru Kalimantan Selatan, Minggu (3/11-24).
Penangkapan 4 tersangka diperoleh (Barbuk) barang bukti Narkotika jenis Sabu diduga 4 tersangka pengedar.
Penangkapan dilakukan sekitar jam 1,30 Wita yang pertama didepan sebuah mini market Jalan Poros Sengayam Desa Singkuh dari Kecamatan Pamukan Utara.
Barang bukti didapat 5 gram Sabu oleh Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Penangkapan dilokasi tetsebut, petugas menangkap tersangka A.J. (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu kotak rokok warna hitam, dan satu bungkus sachet minuman energi.
Selanjutnya dari hasil interogasi, diketahui bahwa A.J. (33) mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka B (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Berdasar laporan tersebut dan dan informasi dari warga masyarakat, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah B (24).
Setibanya di lokasi, telah ditemukan dua tersangka lainnya, A.M. (23) dan Z.A. (36), juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Dari hasil penggeledahan di rumah B (24) menunjukkan bahwa B (24) memiliki 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, dan barang bukti lainnya, satu unit ponsel merk Oppo hitam, satu pack plastik klip kosong, dompet warna ungu, serta uang tunai senilai dua juta rupiah.
Selain itu, dari A.M. (23) ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih, sementara Z.A. (36) membawa satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta barang bukti lainnya, satu kotak rokok warna hijau dan satu ponsel merk Realme warna hitam.
Maka dengan adanya 4 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ke 4 Orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap segala bentuk peredaran narkotika, bila ditemukan di lingkungan masing-masing segera melaporkan pada petugas yang berwenang.
Kapolres Kotabaru, mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
"Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melaporkannya," tegas Kapolres AKBP. Doli M. Tanjung., S.I.K., (Run)