Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Jakarta, detikline.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importa...

Jakarta, detikline.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, dilansir dari CNN. Selasa.

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya.

Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," tutur Ari.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ucapnya.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya. Rill/Red/La2

Name

Agama,15,Anugerah PWI,15,Artikel,22,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,59,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,992,BERITA DUKA,28,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,77,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,85,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,250,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,21,Jakarta Kini,74,Kasus Narkoba,26,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,412,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,88,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,7,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,62,Politik,124,Politik Dan Hukum,182,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,398,Tehnologi,3,TNI POLRI,124,Tokoh Publik,5,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,37,
ltr
item
detikline: Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl0s9LHdqigMFM6GZa9UP9QFVtmDeT_vNuMYEKpfdn-F4wkYTwwDudcJ1PWdK-YUFbA1CLPQSMfkm9A0QXsbc04i1yVJVH1Txald_fbprAeLSBdzwdGtCMDyUVX0RMJO4bEoCPqWacQDUySmLo-ljsjmOYUI5fac06CsYSXHX8AeGXuxYzHXHmhjBtHE8/s320/tom-lembong-ajukan-praperadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjl0s9LHdqigMFM6GZa9UP9QFVtmDeT_vNuMYEKpfdn-F4wkYTwwDudcJ1PWdK-YUFbA1CLPQSMfkm9A0QXsbc04i1yVJVH1Txald_fbprAeLSBdzwdGtCMDyUVX0RMJO4bEoCPqWacQDUySmLo-ljsjmOYUI5fac06CsYSXHX8AeGXuxYzHXHmhjBtHE8/s72-c/tom-lembong-ajukan-praperadilan.jpg
detikline
https://www.detikline.com/2024/11/tom-lembong-resmi-ajukan-praperadilan.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2024/11/tom-lembong-resmi-ajukan-praperadilan.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy