Kotabaru, detikline.com - Penyaluran BLT-DD disalurkan Pemerintah Desa Oka-Oka, sebamyak 31 Penerima Manfaat sebesar rp. 300.000,- di bulan...
Kotabaru, detikline.com - Penyaluran BLT-DD disalurkan Pemerintah Desa Oka-Oka, sebamyak 31 Penerima Manfaat sebesar rp. 300.000,- di bulan Desember 2024, bagi warga yang kurang mampu untuk Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kotabaru Kalimantan Selatan, Jum'at (13/12-24).
Penyaluran BLT-DD dihadiri Plt. Camat Pulaulaut Kepulauan Nur Khalis. S.E., Kepala Desa Oka-Oka Basri, Plt Kasi Pembangunan Syafaruddin Syukur. S.KM, Masnur Pendamping Lokal Desa (PDL) Ketua BPD Nursuki dan Anggota, serta Ketua Rt, 1,2,3 dan 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa Oka-Oka Basri, mengucapkan terimakasih pada pihak kecamatan dan juga pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota serta pada seluruh Ketua Rt yang hadir serta seluruh stap baik Sekdes, Kasi dan Kaur dan seluruh perangkat Desa Oka-Oka yang ada di Pulaulaut Kepulauan Kotabaru.
Basri mengharapkan agar pada warga yang telah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai berupa (BLT-DD) yang dianggarkan melalui anggaran Dana Desa.
Basri berharap dapat dimanfaatkan sesuai keperluan dan apa yang sudah diterima jangan dipandang besar kecilnya.
"Diketahui bahwa (BLT-DD) merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat dan semuanya itu patut kita syukuri," ucap Basri.
Begitupun yang disampaikan Masnur dari PDL, juga ditambahkannya untuk BLT-DD di tahun 2025, telah ada pengurangan dari 25% tahun sebelumnya, ditahun 2025, akan ada pengurangan dari 25% menjadi 15% hingga sampai 10%.
Diharapkan agar bagi warga Penerima Manfaat yaitu (BLT-DD) dapat diketahui, nantinya ini akan diveriikasi yang benar-benar berhak untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD).
Plt Camat Nurkhalis. S.E, berharap agar apa yang sudah disampaikan oleh Kades Basri dan Masnur dari pendamping seluruh masyarakat yang selama ini sudah menerima Bantuan berupa BLT-DD, nantinya tidak berkecil hati
Penyaluran (BLT-DD) yang disalurkan Pemerintah Desa Oka-Oka, sesuai dengan Intruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 07 Tahun 2001, tentang penyaluran daerah tertinggal.
Terutama bagi yang tidak mendapatkan karena ini adalah hasil verifikasi yang benar-benar berhak untuk menerimanya.
"Dengan adanya pengurangan ini sesuai aturan yang sudah ditetapkan, bahwa dari 25% turun menjadi 15% hingga 10%," ucap Plt Camat Nurkhalis S.E,- saat dalam sambutannya pada warga penerima BLT-DD Desa Oka-Oka.
"Harapan kita semua mari kita membangun Desa Oka-Oka, agar lebih maju kedepannya, sebagai warga masyarakat yang baik agar dapat menjaga nama baik Desa Oka-Oka, sehingga kedepannya kemajuan Desa dan pembangunannya dapat dinikmati seluruh masyarakat Desa Oka-Oka Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kotabaru.(Run).