GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Didakwa Suap dan Rintangi Penyidikan, Hasto Merasa Dikriminalisasi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.

Menurut Hasto, dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang kini mulai memasuki tahap pengadilan. 

Ia pun percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi hukum penting untuk keberlangsungan Indonesia.

Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak akan berdiri kokoh," jelas dia, dalam keterangan tertulis.

"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," sambungnya.

Hari ini, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Red/dilansir Cnn

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner