GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

H. Muhammad Rusli didamping Wabup Menandatangani Piagam Audit Internal Charter

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Kotabaru, detikline.com - Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli S. Sos., didampingi Wabup Syairi Mukhlis. S. Sos, telah menandatangani Piagam Internal Audit Charter (Tata kelola Pemerintahan) di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (10/3-25).

Dikesempatan itu, Inspektur H. Fitriadi Kotabaru, menyampaikan Piagam Audit Internal secara umum berisikan komitmen guna memberikan akses yang tak terbatas untuk Inspektorat Daerah.

Dimana persetujuan untuk melakukan Audit  di Internal Pemerintah Daerah Pemkab Kotabaru.

Dalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang sudah ditandatangani Bupati Kotabaru, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dalam lingkup pengawasan.

Sebagaimana yang telah di distribusikan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli. S. Sos, terhadap Inspektorat, adapun fungsi pengawasan yang ada.

Bupati yang telah berwenang melakukan pembinaan serta  pengawasan didalam pelaksanaannya. Kewenangannya kepada Inspektorat  melalui Wakil Bupati Kotabaru,

Adapun Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan juga pedoman apa saja menjadi kewenangan dan tanggung jawab serta  apa yang telah menjadi lingkup pengawasan

Disini termasuk peran APIP untuk melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, juga Pemerintah Desa, serta termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ucapnya.

"Selanjutnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) serta diberikan kewenangan dalam melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya yang terkait pengawasan," tambah H. Fitriadi.

Selain itu tugas fungsi Inspektorat  yaitu untuk melakukan pembinaan dan  pengawasan, guna untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik. 

Di kesempatan yang sama Bupati H. Muhammad Rusli. S. Sos, berkomitmen dalam memberikan kebebasan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam hal ini (APIP) " Inspektorat agar melakukan pembinaan serta pengawasan.

Dimana sudah menjadi tugas dan fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang lebih baik, bersih juga Transparan akuntabel bebas dari segala Korupsi, Kolusi serta Nepotisme," tutup Bupati.

Bupati H. Muhammad Rusli. S. Sos dengan didampingi Wabup Syairi Mukhlis sebagai Bupati Kotabaru, Penandatangan Piagam AuditInternal Charter.

Dalam agenda ini disaksikan Asisten, Staf Ahli Bupati serta SKPD para Camat untuk Kabupaten Kotabaru, maka diharapkan dalam Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan lebih baik lagi kedepannya. (Run)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner