GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Konsumen Minyakkita yang Dicurangi Berhak Dapat Ganti Rugi, Kemendag Sebut Cara dan Syaratnya

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang dirugikan akibat isi Minyakita tak sesuai kemasan berhak mendapatkan kompensasi atau pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan mekanisme pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai jalur yang telah disediakan.

Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali," ujar Moga dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Ega Global Asia (Aega), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

Ia menegaskan konsumen tidak perlu datang langsung ke kantor Kemendag di Jakarta untuk mengajukan keluhan. Pengajuannya bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tersedia di daerah masing-masing.

Tidak perlu harus orang ke Kemendag, ke kecamatan di Kalimantan atau Papua, tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," tambahnya.

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, Moga menyarankan konsumen untuk menyimpan faktur pembelian sebagai bukti transaksi. 

Dengan dokumen ini, konsumen dapat menunjukkan produk yang mereka beli tidak sesuai dengan ukuran atau volume yang tertera pada kemasan.

Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim," jelas Moga, dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk Minyakita.

Dalam banyak kasus, Moga menyebut pedagang biasanya memiliki kebijakan untuk langsung mengganti produk yang bermasalah atau berkoordinasi dengan distributornya untuk menyelesaikan keluhan konsumen.

"Ke pedagang yang jual. Nah, nanti pedagang, kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya," ujarnya.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga memastikan mereka dapat membawa kasus ini ke BPSK atau LPKSM setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, dia menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan kekurangan ukuran atau volume produk. 

Jika harga 1 liter Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700, maka selisih dari volume yang kurang akan dikembalikan dalam bentuk uang.

"Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp15.700, itu enggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya," ujar Moga lebih lanjut. Red/Lala

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner