Bitung, detikline.com - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengapresiasi kinerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba di bawah kepemimpinan Iptu Trivo Datukramat yang berhasil mengungkap tiga kasus sabu dalam waktu kurang dari satu bulan.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai.
Albert memuji Trivo yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba pada 24 Februari 2025 dan sudah berhasil mengungkap tiga kasus.
Memang saat kasat menjabat saya minta agar bisa mengungkap kasus sabu, jangan hanya obat-obatan saja," ucap Albert.
Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025, kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.
Sedangkan kasus ketiga pada 14 Maret 1025.
Dari ketiga kasus ini ada empat orang tersangka, satu kasus ada dua orang," ungkap Trivo.
Dalam konferensi pers tersebut, selain menghadirkan keempat orang tersangka juga menghadirkan barang bukti.
Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berikut Kasus Yang Diungkap
1. Kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (20) di wilayah Bitung.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
2. Kasus kedua terjadi pada 3 Maret 2025. Seorang pria berinisial MFU alias Usman (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
3. Kasus ketiga terjadi pada 14 Maret 2025. Dua orang tersangka, yakni AMS alias Abdul (23) dan AC (22), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.
Sabu tersebut ditemukan dalam silikon ponsel milik tersangka di sebuah kos-kosan.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Bitung mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang masuk ke Bitung berasal dari luar daerah.
Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sedangkan satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado. Kami sudah memetakan jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bitung," ujar Kasat Narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pengguna narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih," tegasnya. Rill/Adit
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan