Kotabaru, detikline.com - Seorang pencuri sepeda motor motor merk Yamaha Force warna merah, berinisial R (40) warga Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap dan berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, untuk menghindari dari amukan massa. Kamis (6/3-25).
Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M Tanjung. S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Taufan Maulana serta Kasi Propam Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Polisi, (AKP). H. Damas, pada saat Polres Kotabaru laksanakan jumpa pers bersama awak media di Lobi Polres Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M Tanjung. S I.K, sampaikan penangkapan pelaku pencurian sepeda Motor ini dilakukan setelah menerima adanya laporan dari masyarakat.
Dengan sikap tanggap dari Tim Satreskrim Polres Kotabaru, turun kelokasi tepatnya di Desa Dirgahayu Rt. 10, Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru.
Saat dilakukan penangkapan pelaku berinisial R (40) diketahui adalah seorang resedivis warga Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.
Untuk menghindari amukan massa, pihak Tim dari Satreskrim Polres Kotabaru telah berhasil mengamankan tersangka yang saat itu massa sudah berkumpul banyak," ungkap Kapolres.
"Adapun tindakan yang diambil Tim Satreskrim Polres Kotabaru, mengamankan pelaku atas amukan massa guna menghindari dari tindakan main hakim sendiri," tegas Kapolres.
Edi salah satu keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada tim Satreskrim Polres Kotabaru, atas penangkapan tersangka.
"Untungnya pihak kepolisian datang, seandainya saat itu tidak ada, kami tidak tau lagi apa yang terjadi," ucapnya.
"Saya sebagai keluarga korban atas kejadian pencurian sepeda motor sangat kesal saat itu, karena korban adalah keluarganya," ucapnya saat ditanya awak media.
Dengan adanya kejadian Pencurian Sepada Motor tersebut, Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M Tanjung. S.I.K., bahwa Pihak kepolisian Polres Kotabaru sampaikan kejadian itu akan dilakukan lidik apakah ada unsur terkait.
Untuk menghindari ketakutan masyarakat Polres Kotabaru AKBP. Doli M Tanjung. S.I.K, sampaikan apapun bentuknya Polres Kotabaru dan jajaran akan memberikan perlindungan dan rasa aman sehingga ketertiban terjaga untuk semua masyarakat.
Tersangka diamankan dan terancam Pasal 363, hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Run)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan