![]() |
Presiden RI Prabowo Subianto |
Jakarta, detikline.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari lalu.
Beleid ini secara umum mengatur tata kelola Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur Danantara. Berikut poin-poin isi PP 10/2025:
Danantara Bertanggung Jawab ke Presiden
Pasal 2 PP 10/2025 menyebut dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan alias Danantara.
Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada presiden," bunyi beleid yang ditandatangani Prabowo pada 24 Februari lalu.
Wewenang Danantara
Pasal 4 menyebut Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki kewenangan.
Pertama, mengelola dividen holding Investasi, dividen holding dan dividen BUMN. Holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/ atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan/atau badan.
Sedangkan holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.
Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Ketiga, bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.
Keempat, bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi dan holding operasional.
Kelima, memberikan pinjaman, menerima dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden.
Keenam, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Struktur Danantara
Pasal 5 menyebut Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana.
Dewan Pengawas terdiri atas ketua merangkap anggota; wakil ketua merangkap anggota; perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.
Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh presiden," bunyi pasal 6.
Sedangkan badan pelaksana terdiri atas kepala merangkap anggota dan anggota. Badan pelaksana berasal dari unsur profesional yang seluruh anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana oleh presiden.
Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya," bunyi pasal 13.
Syarat Pengurus Danantara
Pasal 19 menyebut untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana Danantara , seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia (WNI); mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia maksimal 70 tahun pada saat pengangkatan pertama; dan bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik.
Kemudian memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan.
Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain; anggota dewan pengawas; pegawai Badan; direksi holding investasi atau holding operasional; dan/atau dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.
Syarat Pegawai Danantara
Pasal 22 menyebut pegawai Danatara merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Proses seleksi pegawai Danatara dapat dilakukan secara terbuka, tertutup, atau keduanya, dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
Pegawai Danantara dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas; anggota badan pelaksana; pegawai badan; direksi holding investasi atau holding; atau dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi pasal 22.
Menteri Investasi Jadi Kepala Danantara
PP 10/2025 mengatur bahwa presiden dapat menunjuk menteri di bidang investasi sebagai kepala Danantara.
Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan tugas Badan, presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana," bunyi pasal 33.
Sementara itu, pada saat awal pembentukan Danantara, sumber daya manusia (SDM) dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau pegawai BUMN. Rill/Red/dikutip dari CNN
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan